Ku-klik - Setelah sebelumnya mengadakan pertemuan dengan Ketua Mahkamah
Konstitusi, Mahfud MD, kini Slank menyerahkan permohonan uji materi
Undang-Undang Keramaian.
Datang dengan personel lengkap, Slank
yang didampingi oleh kuasa hukumnya berniat meminta pihak Mahkamah
Konstitusi meninjau kembali UU No.2 Tahun 2002, Pasal 15 Ayat 2 (a)
tentang izin, dan keramaian umum.
Di sini Kaka, Bimbim, Abdee,
Ivanka, dan Ridho meminta pihak Mahkamah Konstitusi untuk mencabut pasal
tersebut karena dianggap merugikan Slank.
"Kita dampingin Slank,
ini soal izin keramaian. Wewenang polisi memberikan izin keramaian
umum. Kita minta dicabut. Pasalnya Slank telah menjadi korban, karena
adanya ini mereka tidak bisa konser. Hak mereka telah terlanggar dengan
adanya pasal ini. Ini bisa merugikan mereka sebagai musisi dari
pendapatan, dan sebagainya. Semoga MK bisa mengabulkan ini," ujar Andi
Mutaqien, tim kuasa hukum Slank dalam jumpa pers di Mahkamah Konstitusi,
Jakarta, Rabu (6/2/2013).
Sebagai informasi, konser Slank di
beberapa tempat khususnya JABODETABEK dan Lampung selalu dibatalkan
dengan alasan yang kurang jelas. Bahkan sepanjang tahun 2012, Slank
mengalami sedikitnya lima kali pembatalan konser.
Bagi pelantun
"Jurus Tandur" ini, kejadian tersebut sangat merugikan mereka, baik
secara ekonomi dan lainnya. Menurut Slank, dengan pencekalan di berbagai
tempat, membuat band yang sudah berdiri selama 30 tahun ini sudah untuk
berencana.
"Karena adanya pelarangan di beberapa tempat, kita
jadi enggak ada kepastian. Soalnya kita sudah nyiapin, ternyata batal.
Jadi secara ekonomi kita merasa dirugikan. Ya kita tetap berencana, tapi
sambil was-was," tutup Abdee. (http://music.okezone.com/)
Slank Serahkan Berkas Izin Keramaian ke MK
Posted By Sapoandie on Kamis, 07 Februari 2013 | Kamis, Februari 07, 2013
Label:
Music
Isi Komentar Anda
Komentar adalah tanggapan pribadi, tidak mewakili kebijakan redaksi ku-klik.blogspot.com. Redaksi berhak mengubah atau menghapus kata-kata yang tidak etis, kasar, berbau fitnah dan pelecehan, intimidasi, bertendensi suku, agama, ras, dan antar golongan. Setiap komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab pengirim.